Sabtu, 09 Mei 2015

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Berikut merupakan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS



RUKUN TETANGGA (RT) 05/RUKUN WARGA (RW) 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR
Nomor: 004/ATRN/WRG.RT/RT05.21/10.2014


  1. PEDOMAN UTAMA SEMUA PENGURUS
    1. Mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
    2. Membina kerukunan
    3. Melaksanakan keputusan anggota.
    4. Membuat laporan mengenai kegiatan warga.

  2. KETUA
    1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
    2. Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
    3. Memimpin Lingkup RT sesuai dengan kepentingan umum.
    4. Mengatur data warga.
    5. Mengarahkan dan mengkoordinir kegiatan warga untuk mencapai tujuan bersama.
    6. Membina silaturahmi, kepedulian, kebersamaan, dan kerukunan antar warga.
    7. Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga.
    8. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
    9. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
    10. Memilih anggota dan menyusun struktur kepengurusan RT.
    11. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana/kas RT.
    12. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

  3. WAKIL KETUA
    1. Melaksanakan Tugas dan Fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
    2. Membawahi seksi sosial dan agama, koordinator keamanan, humas, keolahragaan.
    3. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
    4. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
    5. Mengkoordinir pengurus dan seksi-seksi pendukung.

  4. SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS
    1. Mengatur dan menyelenggarakan administrasi RT
    2. Mengatur/mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
    3. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus.
    4. Penyelenggara surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan kegiatan RT
    5. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
    6. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
    7. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
    8. Mensosialisasikan tindakan pencegahan, peraturan, kewajiban dan tata tertib kepada warga baru maupun warga lama.

  5. BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
    1. Mencatat Pemasukan dan pengeluaran Kas RT.
    2. Membuat laporan keuangan RT secara periodik.
    3. Melakukan pembayaran atas permintaan Ketua RT.
    4. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan.
    5. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
    6. Mendata barang inventaris RT.

  6. DEPARTEMEN KEAGAMAAN DAN KEROHANIAN
    1. Mendorong dan mengaktifkan kegiatan keagamaan di wilayah RT yang bertujuan untuk pembinaan kerohanian, keagamaan, kerukunan antar umat beragama dan sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan seperti bahaya narkoba dan sebagainya.
    2. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Mushola atau pengurus keagamaan lain yang terdekat.
    3. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana keagamaan dan apabila ada warga yang meninggal dunia.
    4. Bekerjasama dengan bidang terkait dalam mengkoordir bantuan sosial, kematian, maupun untuk musibah lainnya.
    5. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita..
    6. Memimpin aktivitas didalam kegiatan sosial keagamaan.
    7. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT.
    8. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah.

  7. DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN PEMUDA & OLAHRAGA
    1. Menggairahkan pemuda dan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT .
    2. Melakukan usaha-usaha kaderisasi Pemuda dengan meningkatkan kegiatan, ketrampilan dan kerukunan pemuda atau generasi muda
    3. Mengkoordinir program bantuan sosial yang melibatkan pemuda.
    4. Bersama Ketua RT membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
    5. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan hari besar nasional.

  8. DEPAREMEN KETRENTAMAN DAN KEAMANAN
    1. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT.
    2. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
    3. Mengatur kendaraan yang bersifat insidential bila ada hajatan besar di lingkungan RT.
    4. Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan RW.
    5. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
    6. Mengkoordinir dan membentuk aturan pelaksanaan kegiatan SISKAMLING
    7. Membuat usulan penambahan dan pemeliharaan lampu jalan dan fasilitas keamanan.

  9. DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN HIDUP
    1. Memberdayakan dan mensosialisasikan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga lingkungan.
    2. Membuat agenda penghijauan lingkungan secara periodik.
    3. Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga.
    4. Melaksanakan penyemprotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung.
    5. Melaksanakan dan merencanakan perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga

Gresik, 02 Oktober 2014
Disahkan Pengurus RT
Ttd.
Romy Setyo Budi S. Psi
Ketua RT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar