TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
RUKUN TETANGGA (RT) 05/RUKUN WARGA (RW) 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR
Nomor: 004/ATRN/WRG.RT/RT05.21/10.2014
- PEDOMAN UTAMA SEMUA PENGURUS
- Mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
- Membina kerukunan
- Melaksanakan keputusan anggota.
- Membuat laporan mengenai kegiatan warga.
- KETUA
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
- Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
- Memimpin Lingkup RT sesuai dengan kepentingan umum.
- Mengatur data warga.
- Mengarahkan dan mengkoordinir kegiatan warga untuk mencapai tujuan bersama.
- Membina silaturahmi, kepedulian, kebersamaan, dan kerukunan antar warga.
- Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga.
- Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
- Memilih anggota dan menyusun struktur kepengurusan RT.
- Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana/kas RT.
- Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
- WAKIL KETUA
- Melaksanakan Tugas dan Fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
- Membawahi seksi sosial dan agama, koordinator keamanan, humas, keolahragaan.
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
- Mengkoordinir pengurus dan seksi-seksi pendukung.
- SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS
- Mengatur dan menyelenggarakan administrasi RT
- Mengatur/mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
- Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus.
- Penyelenggara surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan kegiatan RT
- Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
- Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
- Mensosialisasikan tindakan pencegahan, peraturan, kewajiban dan tata tertib kepada warga baru maupun warga lama.
- BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
- Mencatat Pemasukan dan pengeluaran Kas RT.
- Membuat laporan keuangan RT secara periodik.
- Melakukan pembayaran atas permintaan Ketua RT.
- Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan.
- Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
- Mendata barang inventaris RT.
- DEPARTEMEN KEAGAMAAN DAN KEROHANIAN
- Mendorong dan mengaktifkan kegiatan keagamaan di wilayah RT yang bertujuan untuk pembinaan kerohanian, keagamaan, kerukunan antar umat beragama dan sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan seperti bahaya narkoba dan sebagainya.
- Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Mushola atau pengurus keagamaan lain yang terdekat.
- Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana keagamaan dan apabila ada warga yang meninggal dunia.
- Bekerjasama dengan bidang terkait dalam mengkoordir bantuan sosial, kematian, maupun untuk musibah lainnya.
- Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita..
- Memimpin aktivitas didalam kegiatan sosial keagamaan.
- Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT.
- Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah.
- DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN PEMUDA & OLAHRAGA
- Menggairahkan pemuda dan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT .
- Melakukan usaha-usaha kaderisasi Pemuda dengan meningkatkan kegiatan, ketrampilan dan kerukunan pemuda atau generasi muda
- Mengkoordinir program bantuan sosial yang melibatkan pemuda.
- Bersama Ketua RT membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan hari besar nasional.
- DEPAREMEN KETRENTAMAN DAN KEAMANAN
- Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT.
- Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
- Mengatur kendaraan yang bersifat insidential bila ada hajatan besar di lingkungan RT.
- Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan RW.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
- Mengkoordinir dan membentuk aturan pelaksanaan kegiatan SISKAMLING
- Membuat usulan penambahan dan pemeliharaan lampu jalan dan fasilitas keamanan.
- DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN HIDUP
- Memberdayakan dan mensosialisasikan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga lingkungan.
- Membuat agenda penghijauan lingkungan secara periodik.
- Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga.
- Melaksanakan penyemprotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung.
- Melaksanakan dan merencanakan perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga
Gresik, 02 Oktober 2014
Disahkan Pengurus RT
Ttd.
Romy Setyo Budi S. Psi
Ketua RT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar