Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 05 / RUKUN WARGA 21RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR
Nomor : 003/ART/WRG.RT/RT05.21/10.2014
- BIAYA ADMINITRASI
Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.
- KAS RT
- Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat rutin RT.
- Besar kas RT pada awal kepengurusan sebesar Rp.4.463.167,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
- Penambahan kas RT diperoleh dari :
- Iuran bulanan
- Iuran bulanan bersifat wajib dan dibebankan kepada kepala keluarga.
- Besaran iuran bulanan diputuskan dalam rapat RT.
- Jimpitan siskamling
Jimpitan siskamling bersifat wajib yang besaran dan mekanismenya diatur dalam rapat RT. - Donasi
- Denda
- PENGURUSAN ADMINITRASI
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
- Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri KTP dan KK).
- Pengurusan Adminstrasi tidak dipungut biaya apapun/gratis.
- DANA SOSIAL WARGA
- Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
- Warga yang berhak mendapatkan dana sosial dengan besaran sukarela dari warga diantaranya:
- Melahirkan/Bersalin,
- Sakit Rawat Inap, atau
- Meninggal Dunia
- FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
- Setiap warga RT 05 memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan seperti ; sound system, lampu, tikar dll.
- Setiap warga RT 05 wajib menanam penghijauan dan menjaga, agar fasilitas lingkungan hidup terawat dengan baik.
- PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
- Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akar tunggang yang dapat merusak tepian got dan pipa air.
- Warga yang melakukan renovasi dll diwajibkan melapor secara lisan / tertulis tentang waktu / lamanya dan hal – hal yang sekiranya mengganggu tetangga sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga dan membersihkan kembali sisa bekas sampahnya.
- RUMAH KOSONG DAN KONTRAKAN
- Pekarangan, rumah kosong, diharapkan selalu dijaga kebersihannya agar tidak menjadi sarang penyakit dan ketua RT berhak untuk mengingatkanya.
- Rumah kontrakan dikenakan iuran bulanan RT dan pembayarannya disetor ke bendahara RT.
- Rumah kosong atau tidak dihuni dikenakan iuran tahunan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Jika terjadi transaksi jual beli rumah, maka diwajibkan mengisi kas RT minimal Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- LAIN – LAIN
Hal – hal yang belum di atur dalam ART ini akan di bahas dalam rapat RT.
| Gresik, 02 Oktober 2014 | |
Disusun Oleh, Ketua RT Ttd. Romy Setyo Budi, S. Psi |
Mengetahui, Ketua RW Ttd. Sugihartono |
Mengesahkan, Kepala Desa Suci Ttd. ___________________________ |
|
Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar