Sabtu, 09 Mei 2015

Anggaran Rumah Tangga

Berikut merupakan Rumah Tangga RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia yang merupakan rangkaian dari Anggaran Dasar yang telah saya posting pada artikel sebelumnya (atau klik disini untuk melihat artikel tersebut).

Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

RUKUN TETANGGA 05 / RUKUN WARGA 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR

Nomor : 003/ART/WRG.RT/RT05.21/10.2014

  1. BIAYA ADMINITRASI
    Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.

  2. KAS RT
    1. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat rutin RT.
    2. Besar kas RT pada awal kepengurusan sebesar Rp.4.463.167,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
    3. Penambahan kas RT diperoleh dari :
      • Iuran bulanan
      • Iuran bulanan bersifat wajib dan dibebankan kepada kepala keluarga.
      • Besaran iuran bulanan diputuskan dalam rapat RT.
      • Jimpitan siskamling
        Jimpitan siskamling bersifat wajib yang besaran dan mekanismenya diatur dalam rapat RT.
      • Donasi
      • Denda

  3. PENGURUSAN ADMINITRASI
    1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
    2. Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri KTP dan KK).
    3. Pengurusan Adminstrasi tidak dipungut biaya apapun/gratis.

  4. DANA SOSIAL WARGA
    1. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
    2. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial dengan besaran sukarela dari warga diantaranya:
      • Melahirkan/Bersalin,
      • Sakit Rawat Inap, atau
      • Meninggal Dunia

  5. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
    1. Setiap warga RT 05 memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan seperti ; sound system, lampu, tikar dll.
    2. Setiap warga RT 05 wajib menanam penghijauan dan menjaga, agar fasilitas lingkungan hidup terawat dengan baik.

  6. PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
    1. Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akar tunggang yang dapat merusak tepian got dan pipa air.
    2. Warga yang melakukan renovasi dll diwajibkan melapor secara lisan / tertulis tentang waktu / lamanya dan hal – hal yang sekiranya mengganggu tetangga sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga dan membersihkan kembali sisa bekas sampahnya.

  7. RUMAH KOSONG DAN KONTRAKAN
    1. Pekarangan, rumah kosong, diharapkan selalu dijaga kebersihannya agar tidak menjadi sarang penyakit dan ketua RT berhak untuk mengingatkanya.
    2. Rumah kontrakan dikenakan iuran bulanan RT dan pembayarannya disetor ke bendahara RT.
    3. Rumah kosong atau tidak dihuni dikenakan iuran tahunan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    4. Jika terjadi transaksi jual beli rumah, maka diwajibkan mengisi kas RT minimal Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

  8. LAIN – LAIN
    Hal – hal yang belum di atur dalam ART ini akan di bahas dalam rapat RT.


Gresik, 02 Oktober 2014

Disusun Oleh,
Ketua RT
Ttd.
Romy Setyo Budi, S. Psi
Mengetahui,
Ketua RW
Ttd.
Sugihartono

Mengesahkan,
Kepala Desa Suci
Ttd.
___________________________


Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar