Minggu, 10 Mei 2015

Tata Tertib Pemilihan Ketua RT

Tata Tertib Pemilihan Ketua RT ini adalah hanya berlaku untuk Kegiatan Pemilihan Ketua RT di Tahun 2014.

Tata Tertib Pemilihan Ketua RT tersebut adalah disusun oleh Panitia yang sudah dibentuk berdasarkan Rapat Warga, dan telah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menyusunnya. Hal ini telah sesuai dengan pada AD/ART RT: 05/RW: 21 Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Jawa Timur dan Notulen Rapat Warga No. 029/NTL/RTN.WRG/RT05.21/08.2014

Fungsi dari Tata Tertib Pemilihan Ketua RT tersebut adalah sebagai pedoman dasar untuk kegiatan pemilihan RT Tahun 2014, yaitu kegiatan yang dimulai dari menentukan calon hingga terpilihnya Ketua RT yang baru beserta Pengurus-Pengurusnya.

Klik disini untuk download Pemilihan Ketua RT Tahun 2014.
Berikut isi dari Tata Tertib Pemilihan Ketua RT:

LAMPIRAN:
NOTULEN RAPAT NOMOR: 029/NTL/RTN.WRG/RT05.21/08.2014

TATA TERTIB

PEMILIHAN KETUA RT TAHUN 2014
RT: 05/21 DESA SUCI, KEC. MANYAR
KABUPATEN GRESIK

Pasal 1
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Panitia Pemilihan
  1. Membuat rancangan tentang tata tertib Pemilihan Ketua RT yang akan dilaksanakan.
  2. Menentukan waktu Pemilihan.
  3. Mensosialisasikan beberapa hal sebagai berikut:
  4. Tata tertib Pemilihan.
  5. Tata cara Pemilihan.
  6. Daftar Pemilih yang telah disahkan.
  7. Daftar Calon Ketua RT yang telah disahkan.
  8. Menyelenggarakan Pemilihan.
  9. Membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkan hasil Pemilihan beserta kelengkapannya ke Pengurus RW dan Perangkat Desa.
  10. Memfasilitasi serah terima jabatan.
Pasal 2
Syarat-Syarat Pemilih/Hak Suara
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Laki-Laki atau Perempuan.
  3. Berdomisili/bertempat tinggal tetap atau tidak tetap di Ruby V RT: 05/RW: 21.
  4. Dalam 1 (Satu) Keluarga/Rumah maksimal hak suara 2 (Dua) orang, yaitu Kepala Rumah Tangga dan Isteri dan tidak dapat diwakili atau mewakili hak suaranya kepada orang lain.
  5. Terdaftar dalam daftar Pemilih yang tercatat oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 3
Syarat-Syarat Calon Ketua RT

Semua Warga RT: 05 adalah otomatis menjadi Calon Ketua RT dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
  3. Setia dan Taat kepada Negara dan Pemerintah
  4. Berkelakukan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 20 tahun atau telah menikah.
  7. Laki-Laki.
  8. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Berdomisili/bertempat tinggal tetap di Ruby V RT: 05/RW: 21.
  10. .Terdaftar dalam daftar calon yang tercatat oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 4
Ketentuan
  1. Seluruh Warga RT 05/RW 21 baik yang bertempat tinggal tetap maupun kontrak, laki-laki atau perempuan dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan atau yang sudah menikah/pernah menikah berhak atas 1 (satu) suara dan tidak dapat diwakilkan.
  2. Setiap Warga RT 05/RW 21 yang bertempat tinggal tetap adalah memiliki kesempatan yang sama dan dapat dicalonkan menjadi Ketua RT
  3. Dalam rangka memberi kesempatan dan penyegaran untuk Warga dan sesuai dengan Pemilihan yang demokrasi maka Warga yang sudah pernah menduduki jabatan sebagai Ketua dan Plt Ketua RT 05 tidak dapat dicalonkan kembali.
  4. Dalam rangka menjaga independensi hasil pemungutan suara, maka Panitia Pemilihan tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan sebagai Ketua RT 05.
Pasal 5
Waktu Pemilihan

Acara Pemilihan Ketua RT dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 28 September 2014 dengan waktu pemilihan di lakukan sejak pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.

Pasal 6
Tambahan
  1. Ketua RT terpilih melakukan penunjukan pengurus harian (Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi)
  2. Masa tugas kepengurusan RT adalah 3 (Tiga) tahun terhitung dari tanggal penetapan yang SAH dari Kepala Desa/Lurah.
  3. Bagi Calon Ketua RT yang terpilih adalah tetap SAH walaupun tidak hadir dalam pemilihan.
  4. Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RT tidak dapat diganggu gugat.
  5. Serah terima jabatan Pengurus RT yang lama ke Pengurus RT yang baru, diselenggarakan langsung dan segera setelah terbentuknya Pengurus RT yang baru.
  6. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan dan tata cara ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Ketua RT.

Ditetapkan dalam Rapat Panitia Pemilihan Ketua RT pada Hari: Rabu Tanggal: 27 Agustus 2014 Pukul 19:00 WIB sampai dengan 22:00 WIB.

Tertanda sebagai berikut:
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT
1.Suyono (Ketua)
2.Aan Saputra (Sekretaris)
3.Ferry Dwi Wardiana (Bendahara)
4.Totok Joko C (Anggota)

Tembusan:
1. Ketua RW: 21 Desa Suci
2. Kepala Desa Suci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar