Minggu, 10 Mei 2015

Peraturan dan Tata Tertib Warga

Berikut merupakan Peraturan dan Tata Tertib Warga RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia.



PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA



RUKUN TETANGGA (RT) 05/RUKUN WARGA (RW) 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR
Nomor : 005/TATIB/WRG.RT/RT05.21/10.2014

  1. Setiap Warga wajib mengumpulkan data identitas diri dan identitas keluarga yang lengkap kepada Ketua RT sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengurus RT, sebagai berikut:
    • Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
    • Foto Copy KTP
    • Foto Copy Surat Nikah / Surat Keterangan Lain

  2. Setiap Warga Baru, wajib lapor kepada Ketua RT dan mengisi Formulir Data Warga yang disediakan serta dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,-, sedangkan pemilik rumah yang dikontrakkan dikenakan biaya Rp. 50.000,-. Uang tersebut akan dimasukkan ke Uang Kas RT.

  3. Setiap ada kegiatan Kerja Bakti RT maupun kegiatan RT lainnya, Warga diwajibkan untuk hadir. Apabila berhalangan hadir, maka warga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,-, kalau 3 (tiga) kali berturut-turut berhalangan hadir, dikenakan biaya administrasi Rp. 30.000,-. Peraturan ini tidak berlaku yang berhalangan hadir karena sakit. Uang denda dimasukkan ke Kas RT.

  4. Setiap Warga yang menerima tamu menginap lebih dari 2 x 24 Jam, diwajibkan melapor keberadaan tamu tersebut dengan membawa identitas tamu tersebut kepada Ketua RT.

  5. Jika Warga mempunyai hajatan dan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas umum, maka warga tersebut wajib melapor kepada pengurus RT paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hajatan atau kegiatan lainnya tersebut.

  6. Demi keamanan dan kenyamanan bersama maka setiap warga yang memiliki mobil diwajibkan untuk diparkir di garasi. Parkir di jalan umum hanya bersifat sementara.

  7. Portal gang wajib ditutup setiap hari. Jadwal penutupan portal adalah dimulai jam 23.00 WIB sampai dengan jam 04.00 WIB.


Gresik, 02 Oktober 2014
Disahkan Pengurus RT
Ttd.
Romy Setyo Budi S. Psi
Ketua RT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar