Minggu, 24 Mei 2015

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengunaan Sertifikat Digital

Berikut merupakan uraian mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan sertifikat digital:
  • Simpan atau backup file sertifikat digital beserta passphrase nya (jika hilang atau lupa Wajib Pajak harus melakukan permohonan ulang)
  • Pergantian perangkat pc/laptop untuk akses aplikasi e-faktur harus install sertifikat digital terlebih dahulu
  • 1 sertifikat digital untuk 1 Wajib Pajak
  • Disarankan penggunaan 1 sertifikat digital untuk 1 pc/laptop (berpotensi sistem crash)
Artikel berikut merupakan cuplikan dari Sosialisasi e-Faktur Pajak Tahun 2015, dan file presentasinya bisa di download di sini.

Tentang Aplikasi E-Faktur

Berikut perihal tentang Software Aplikasi eFaktur:
  • Aplikasi khusus dari DJP untuk pembuatan faktur pajak sekaligus pelaporan SPT PPN (tidak lagi menggunakan aplikasi E-SPT)
  • Username dan Password Default adalah “Admin” dan password “123”
  • Perlu koneksi internet hanya ketika registrasi pertama kali dan ketika upload faktur pajak
  • Hampir sama dengan aplikasi E-SPT PPN hanya ditambah menu untuk membuat faktur pajak dan upload faktur pajak.
  • Aplikasi bersifat stand alone (tidak perlu di install)
  • Setiap pembuatan faktur harus diupload untuk mendapatkan persetujuan dari DJP
Artikel ini adalah dikutip dari Sosialisasi eFaktur Pajak Tahun 2015, dan slide presentasinya bisa di download di sini.

Syarat-Syarat Penggunaan Aplikasi E-Faktur

Berikut merupakan syarat minimal instalasi sistem eFaktur Pajak:
  • Rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa
    • Processor Dual Core
    • Memory Komputer: 3 GB RAM
    • Kapasitas HardDisk 50 GB
    • VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768
    • Mouse dan Keyboard
    • Sistem Operasi :Linux / Mac OS / Microsoft Windows
  • Hal2 yang perlu dipersiapkan:
    • Sertifikat digital dan passphrase nya
    • Kode aktivasi dan password nya
Artikel ini adalah cuplikan dari Sosialisasi e-Faktur Pajak Tahun 2015, dan slide presentasinya bisa di download di sini.

Poin-Poin Penting eFaktur 2015

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan eFaktur 2015 adalah:
  • Sertifikat digital sebagai pengganti otorisasi direktur/penanggungjawab termasuk tanda tangan
  • Jatah faktur dapat diminta secara online
  • Per juli 2015 seluruh PKP di Jawa-Bali sudah harus menggunakan E-Faktur
  • Pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT masa PPN (csv) harus menggunakan aplikasi e-faktur
  • Keterangan lebih lanjut silahkan baca “FAQ e-Faktur.pdf” (terlampir dalam cd) atau hubungi seksi pelayanan dan konsultasi.
Artikel ini dikutip dari Sosialisasi e-Faktur Pajak 2015, dan bisa di download file Presentasinya di sini

Senin, 11 Mei 2015

Pemilihan Ketua RT Tahun 2014

Puji syukur kami panjatkan untuk Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan limpahan berkah dan rahmatnya, sehingga RT 05 RW 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Jawa Timur telah selesai melaksanakan rangkaian acara Pemilihan Ketua RT Tahun 2014 dan berjalan dengan lancar dan tertib.

Untuk wujud syukur tersebut, berikut kami share dan kumpulkan dokumen-dokumen terkait.
Harapan kami, semoga ini bermanfaat untuk banyak orang di seluruh penikmat internet dan khususnya untuk Warga RT 05.

Artikel-artikel tentang Pemilihan Ketua RT Tahun 2014 adalah terdiri dari:

Jadwal Pemilihan Ketua RT Tahun 2014

Berikut rangkuman/ringkasan berbentuk Jadwal Kegiatan yang diambil dari Tata Tertib Pemilihan Ketua RT Tahun 2014 dan Tata Cara Pemilihan Ketua RT Tahun 2014.

Jadwal Kegiatan ini adalah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT Tahun 2014, yang telah diberikan kewenangan penuh, sesuai AD/ART dan Notulen Rapat Warga Nomor: 029/NTL/RTN.WRG/RT05.21/08.2014

Berikut link download Jadwal Kegiatan Pemilihan Ketua RT Tahun 2014 dalam format PDF, atau bisa klik disini.
Berikut tabel Jadwal Kegiatan yang telah kami susun:

LAMPIRAN :
NOTULEN RAPAT NOMOR: 029/NTL/RTN.WRG/RT05.21/08.2014

JADWAL KEGIATAN

PEMILIHAN KETUA RT TAHUN 2014
RT: 05/21 DESA SUCI, KEC. MANYAR
KABUPATEN GRESIK
NO TANGGAL KEGIATAN
TAHAP I: PENJARINGAN KANDIDAT KETUA RT 05
1. Jumat, 29 Agustus 2014 Pembagian Formulir Penjaringan Bakal Calon Ketua RT 05
2. Sabtu, 30 Agustus 2014 s/d
Kamis, 04 September 2014
Pengambilan/penarikan Blanko Penjaringan Bakal Calon Ketua RT 05
TAHAP II: PENENTUAN KANDIDAT
3. Sabtu, 06 September 2014
s/d Sabtu, 20 September
2014
Pengumuman dan Sosialisasi Nama-Nama Kandidat Calon Ketua RT 05
TAHAP III: PELAKSANAAN PEMILIHAN
5. Minggu, 28 September
2014, Pukul 19.00 s/d
selesai
Pemilihan Ketua RT 05 secara langsung, umum, bebas, rahasia dan mufakat.
Penghitungan suara.
Serah terima jabatan.

Minggu, 10 Mei 2015

Tata Cara Pemilihan Ketua RT

Tata Cara Pemilihan Ketua RT ini adalah penjabaran lebih detil dan urut dari Tata Tertib Pemilihan Ketua RT yang telah saya posting pada artikel sebelumnya.

Tata Cara Pemilihan Ketua RT ini membahas tahap-tahap Pemilihan Ketua RT, dan juga berisi tentang syarat SAH atau TIDAK-nya pemilihan.

Klik disini untuk download Tata Cara Pemilihan Ketua RT Tahun 2014 dalam format PDF.
Berikut artikel rinci mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua RT Tahun 2014:

LAMPIRAN:
NOTULEN RAPAT NOMOR: 029/NTL/RTN.WRG/RT05.21/08.2014

TATA CARA

PEMILIHAN KETUA RT TAHUN 2014
RT: 05/21 DESA SUCI, KEC. MANYAR
KABUPATEN GRESIK

TAHAP I
TAHAP PENJARINGAN BAKAL CALON KETUA RT
  1. Panitia Pemilihan Ketua RT membagikan blanko daftar nama-nama yang mempunyai hak untuk dipilih kepada Warga yang mempunyai hak pilih pada Hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2014.
  2. Pemilih memilih salah satu bakal calon Ketua RT dengan cara mencentang blanko yang disediakan Panitia Pemilihan.
  3. Blanko yang telah diisi akan dikumpulkan kembali atau ditarik oleh Panitia Pemilihan guna penentuan Calon Kandidat Ketua RT pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2014.
  4. Setiap rumah akan mendapatkan 1 (Satu) blanko daftar Nama bakal calon Ketua RT dan diisi oleh Kepala Keluarga.
TAHAP II
TAHAP PENENTUAN KANDIDAT CALON
  1. Penghitungan blanko penjaringan yang telah terkumpul akan dihitung oleh Panitia Pemilihan.
  2. Kandidat bakal calon Ketua RT diambil berdasarkan 3 (Tiga) besar dari perolehan suara terbanyak.
  3. Bagi Warga yang mendapat 3 (Tiga) suara terbanyak secara otomatis akan menjadi KANDIDAT CALON KETUA RT dan atas pertimbangan amanah Warga, maka kandidat terpilih tidak diperkenankan mengajukan keberatan atau mengundurkan diri.
TAHAP III
TAHAP SOSIALISASI KANDIDAT CALON

Tahap sosialisasi nama kandidat calon Ketua RT akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan dilaksanakan melalui edaran/penempelan poster pada lokasi strategis. Masa sosialisasi dimulai Sabtu, tanggal 06 sampai dengan 20 September 2014.

TAHAP IV
TAHAP PEMILIHAN KETUA RT
  1. Pelaksanaan pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan hari Minggu tanggal 28 September 2014 pukul: 19.00 sampai dengan selesai bertempat di lingkungan Ruby V Perum PPS.
  2. Pemilih datang tetap waktu sesuai waktu yang telah ditentukan.
  3. Menandatangani Daftar Hadir dalam Form yang telah disiapkan oleh Panitia Pemilihan
  4. Satu Form/Blanko suara berlaku untuk satu suara.
  5. Proses pemilihan adalah dengan cara mencoblos salah satu gambar calon Ketua RT secara langsung, umum, bebas, rahasia dan mufakat.
  6. Kertas/surat suara tidak SAH atau dianggap abstain, apabila:
    • Robek/rusak
    • Pemilih mencoblos lebih dari 1 (Satu) calon.
    • Pemilih tidak mencoblos kertas suaranya.
    • Pemilih mencoblos diluar kotak tanda gambar calon.
    • Pemilih tidak menggunakan alat coblos yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.
  7. Kertas atau suara SAH apabila:
    • Mencoblos satu gambar dalam kotak kertas/suara
    • Gambar dalam kotak kertas/suara tercoblos lebih dari 1 (Satu) kali asalkan dalam satu gambar.
  8. Apabila kertas suara ditemukan rusak/sobek sebelum dicoblos maka akan diganti oleh Panitia Pemilihan.
  9. Perolehan suara terbanyak pertama dinyatakan sebagai Ketua RT.
  10. Perolehan suara terbanyak ke dua dinyatakan sebagai Wakil Ketua RT.
  11. Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT daftar absensi pemilih tidak mencapai 2/3 jumlah pemilih sebagai mana dimaksud pada 3 (Tiga) maka hasil pemungutan suara tetap dianggap SAH.
  12. Penghitungan suara akan dilaksanakan langsung setelah pencoblosan selesai.
  13. Hasil pemilihan Ketua RT diajukan Panitia pemilihan kepada Ketua RW (tembusan) dan Kelurahan guna mendapatkan pengesahan dengan keputusan Kepala Desa.
  14. Ketua dan Wakil Ketua dikukuhkan oleh atas nama Kepala Desa/Kelurahan.
PENUTUP
  1. Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RT tidak dapat diganggu gugat.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan dan tata cara ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Ketua RT 05.
Ditetapkan dalam Rapat Panitia Pemilihan Ketua RT pada Hari: Rabu Tanggal: 27 Agustus 2014 Pukul 19:00 WIB sampai dengan 22:00 WIB.

Tertanda sebagai berikut:
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT
1. Suyono (Ketua)
2. Aan Saputra (Sekretaris)
3. Ferry Dwi Wardiana (Bendahara)
4. Totok Joko C (Anggota)

Tembusan:
1. Ketua RW: 21 Desa Suci
2. Kepala Desa Suci

Tata Tertib Pemilihan Ketua RT

Tata Tertib Pemilihan Ketua RT ini adalah hanya berlaku untuk Kegiatan Pemilihan Ketua RT di Tahun 2014.

Tata Tertib Pemilihan Ketua RT tersebut adalah disusun oleh Panitia yang sudah dibentuk berdasarkan Rapat Warga, dan telah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menyusunnya. Hal ini telah sesuai dengan pada AD/ART RT: 05/RW: 21 Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Jawa Timur dan Notulen Rapat Warga No. 029/NTL/RTN.WRG/RT05.21/08.2014

Fungsi dari Tata Tertib Pemilihan Ketua RT tersebut adalah sebagai pedoman dasar untuk kegiatan pemilihan RT Tahun 2014, yaitu kegiatan yang dimulai dari menentukan calon hingga terpilihnya Ketua RT yang baru beserta Pengurus-Pengurusnya.

Klik disini untuk download Pemilihan Ketua RT Tahun 2014.
Berikut isi dari Tata Tertib Pemilihan Ketua RT:

LAMPIRAN:
NOTULEN RAPAT NOMOR: 029/NTL/RTN.WRG/RT05.21/08.2014

TATA TERTIB

PEMILIHAN KETUA RT TAHUN 2014
RT: 05/21 DESA SUCI, KEC. MANYAR
KABUPATEN GRESIK

Pasal 1
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Panitia Pemilihan
  1. Membuat rancangan tentang tata tertib Pemilihan Ketua RT yang akan dilaksanakan.
  2. Menentukan waktu Pemilihan.
  3. Mensosialisasikan beberapa hal sebagai berikut:
  4. Tata tertib Pemilihan.
  5. Tata cara Pemilihan.
  6. Daftar Pemilih yang telah disahkan.
  7. Daftar Calon Ketua RT yang telah disahkan.
  8. Menyelenggarakan Pemilihan.
  9. Membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkan hasil Pemilihan beserta kelengkapannya ke Pengurus RW dan Perangkat Desa.
  10. Memfasilitasi serah terima jabatan.
Pasal 2
Syarat-Syarat Pemilih/Hak Suara
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Laki-Laki atau Perempuan.
  3. Berdomisili/bertempat tinggal tetap atau tidak tetap di Ruby V RT: 05/RW: 21.
  4. Dalam 1 (Satu) Keluarga/Rumah maksimal hak suara 2 (Dua) orang, yaitu Kepala Rumah Tangga dan Isteri dan tidak dapat diwakili atau mewakili hak suaranya kepada orang lain.
  5. Terdaftar dalam daftar Pemilih yang tercatat oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 3
Syarat-Syarat Calon Ketua RT

Semua Warga RT: 05 adalah otomatis menjadi Calon Ketua RT dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan Taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
  3. Setia dan Taat kepada Negara dan Pemerintah
  4. Berkelakukan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 20 tahun atau telah menikah.
  7. Laki-Laki.
  8. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Berdomisili/bertempat tinggal tetap di Ruby V RT: 05/RW: 21.
  10. .Terdaftar dalam daftar calon yang tercatat oleh Panitia Pemilihan.
Pasal 4
Ketentuan
  1. Seluruh Warga RT 05/RW 21 baik yang bertempat tinggal tetap maupun kontrak, laki-laki atau perempuan dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan atau yang sudah menikah/pernah menikah berhak atas 1 (satu) suara dan tidak dapat diwakilkan.
  2. Setiap Warga RT 05/RW 21 yang bertempat tinggal tetap adalah memiliki kesempatan yang sama dan dapat dicalonkan menjadi Ketua RT
  3. Dalam rangka memberi kesempatan dan penyegaran untuk Warga dan sesuai dengan Pemilihan yang demokrasi maka Warga yang sudah pernah menduduki jabatan sebagai Ketua dan Plt Ketua RT 05 tidak dapat dicalonkan kembali.
  4. Dalam rangka menjaga independensi hasil pemungutan suara, maka Panitia Pemilihan tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan sebagai Ketua RT 05.
Pasal 5
Waktu Pemilihan

Acara Pemilihan Ketua RT dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 28 September 2014 dengan waktu pemilihan di lakukan sejak pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.

Pasal 6
Tambahan
  1. Ketua RT terpilih melakukan penunjukan pengurus harian (Sekretaris, Bendahara dan Seksi-Seksi)
  2. Masa tugas kepengurusan RT adalah 3 (Tiga) tahun terhitung dari tanggal penetapan yang SAH dari Kepala Desa/Lurah.
  3. Bagi Calon Ketua RT yang terpilih adalah tetap SAH walaupun tidak hadir dalam pemilihan.
  4. Keputusan Panitia Pemilihan Ketua RT tidak dapat diganggu gugat.
  5. Serah terima jabatan Pengurus RT yang lama ke Pengurus RT yang baru, diselenggarakan langsung dan segera setelah terbentuknya Pengurus RT yang baru.
  6. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan dan tata cara ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan Panitia Pemilihan Ketua RT.

Ditetapkan dalam Rapat Panitia Pemilihan Ketua RT pada Hari: Rabu Tanggal: 27 Agustus 2014 Pukul 19:00 WIB sampai dengan 22:00 WIB.

Tertanda sebagai berikut:
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT
1.Suyono (Ketua)
2.Aan Saputra (Sekretaris)
3.Ferry Dwi Wardiana (Bendahara)
4.Totok Joko C (Anggota)

Tembusan:
1. Ketua RW: 21 Desa Suci
2. Kepala Desa Suci

Kumpulan Dokumen AD/ART

Berikut merupakan kumpulan dokumen tentang AD/ART untuk Warga RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia.
  1. AD/ART
  2. Template Dokumen
    Berikut dokumen softcopy yang siap print, untuk beberapa kegiatan keseharian Warga RT.

Page dalam Perbaikan



Terimakasih atas niatan kunjungannya.
Kami mohon maaf, karena page ini masih proses perbaikan.

Mohon bersabar, dan tetap secara berkala mengunjungi page ini, karena sewaktu-waktu kami bisa menyelesaikan perbaikan tersebut.

Download

Berikut beberapa arsip softcopy document format PDF yang kami kumpulkan:
  1. Template Dokumen
  2. AD/ART
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) (download)
    • Tata Tertib Pengurus RT (download)
    • Tata Tertib Warga RT (download)
  3. Pemilihan Ketua RT Tahun 2014
    • Notulen Rapat Warga Pembentukan Panitia Tahun 2014 (download) )***
    • Tata Tertib Pemilihan Ketua RT Tahun 2014 (download)
    • Tata Cara Pemilihan Ketua RT Tahun 2014 (download)
    • Jadwal Pemilihan Ketua RT Tahun 2014 (download)
    • Blanko Penjaringan Calon Ketua RT Tahun 2014 (download) )***
    • Berita Acara Pemilihan RT Tahun 2014 (download)
    • Surat Edaran Pengurus RT Tahun 2014 (download) )***
Catatan: )*** Adalah dokumen dengan akses terbatas. Untuk permohonan bisa kirim ke Admin Blog ini dengan menyertakan alamat email khusus GMail. Kami mohon maaf atas keterbatasan ini.

Peraturan dan Tata Tertib Warga

Berikut merupakan Peraturan dan Tata Tertib Warga RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia.



PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA



RUKUN TETANGGA (RT) 05/RUKUN WARGA (RW) 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR
Nomor : 005/TATIB/WRG.RT/RT05.21/10.2014

  1. Setiap Warga wajib mengumpulkan data identitas diri dan identitas keluarga yang lengkap kepada Ketua RT sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengurus RT, sebagai berikut:
    • Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
    • Foto Copy KTP
    • Foto Copy Surat Nikah / Surat Keterangan Lain

  2. Setiap Warga Baru, wajib lapor kepada Ketua RT dan mengisi Formulir Data Warga yang disediakan serta dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 25.000,-, sedangkan pemilik rumah yang dikontrakkan dikenakan biaya Rp. 50.000,-. Uang tersebut akan dimasukkan ke Uang Kas RT.

  3. Setiap ada kegiatan Kerja Bakti RT maupun kegiatan RT lainnya, Warga diwajibkan untuk hadir. Apabila berhalangan hadir, maka warga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,-, kalau 3 (tiga) kali berturut-turut berhalangan hadir, dikenakan biaya administrasi Rp. 30.000,-. Peraturan ini tidak berlaku yang berhalangan hadir karena sakit. Uang denda dimasukkan ke Kas RT.

  4. Setiap Warga yang menerima tamu menginap lebih dari 2 x 24 Jam, diwajibkan melapor keberadaan tamu tersebut dengan membawa identitas tamu tersebut kepada Ketua RT.

  5. Jika Warga mempunyai hajatan dan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas umum, maka warga tersebut wajib melapor kepada pengurus RT paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hajatan atau kegiatan lainnya tersebut.

  6. Demi keamanan dan kenyamanan bersama maka setiap warga yang memiliki mobil diwajibkan untuk diparkir di garasi. Parkir di jalan umum hanya bersifat sementara.

  7. Portal gang wajib ditutup setiap hari. Jadwal penutupan portal adalah dimulai jam 23.00 WIB sampai dengan jam 04.00 WIB.


Gresik, 02 Oktober 2014
Disahkan Pengurus RT
Ttd.
Romy Setyo Budi S. Psi
Ketua RT

Sabtu, 09 Mei 2015

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Berikut merupakan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS



RUKUN TETANGGA (RT) 05/RUKUN WARGA (RW) 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR
Nomor: 004/ATRN/WRG.RT/RT05.21/10.2014


  1. PEDOMAN UTAMA SEMUA PENGURUS
    1. Mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
    2. Membina kerukunan
    3. Melaksanakan keputusan anggota.
    4. Membuat laporan mengenai kegiatan warga.

  2. KETUA
    1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
    2. Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
    3. Memimpin Lingkup RT sesuai dengan kepentingan umum.
    4. Mengatur data warga.
    5. Mengarahkan dan mengkoordinir kegiatan warga untuk mencapai tujuan bersama.
    6. Membina silaturahmi, kepedulian, kebersamaan, dan kerukunan antar warga.
    7. Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga.
    8. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
    9. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
    10. Memilih anggota dan menyusun struktur kepengurusan RT.
    11. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana/kas RT.
    12. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

  3. WAKIL KETUA
    1. Melaksanakan Tugas dan Fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
    2. Membawahi seksi sosial dan agama, koordinator keamanan, humas, keolahragaan.
    3. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
    4. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
    5. Mengkoordinir pengurus dan seksi-seksi pendukung.

  4. SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS
    1. Mengatur dan menyelenggarakan administrasi RT
    2. Mengatur/mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
    3. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus.
    4. Penyelenggara surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan kegiatan RT
    5. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
    6. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;
    7. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
    8. Mensosialisasikan tindakan pencegahan, peraturan, kewajiban dan tata tertib kepada warga baru maupun warga lama.

  5. BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
    1. Mencatat Pemasukan dan pengeluaran Kas RT.
    2. Membuat laporan keuangan RT secara periodik.
    3. Melakukan pembayaran atas permintaan Ketua RT.
    4. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan.
    5. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
    6. Mendata barang inventaris RT.

  6. DEPARTEMEN KEAGAMAAN DAN KEROHANIAN
    1. Mendorong dan mengaktifkan kegiatan keagamaan di wilayah RT yang bertujuan untuk pembinaan kerohanian, keagamaan, kerukunan antar umat beragama dan sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan seperti bahaya narkoba dan sebagainya.
    2. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Mushola atau pengurus keagamaan lain yang terdekat.
    3. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana keagamaan dan apabila ada warga yang meninggal dunia.
    4. Bekerjasama dengan bidang terkait dalam mengkoordir bantuan sosial, kematian, maupun untuk musibah lainnya.
    5. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita..
    6. Memimpin aktivitas didalam kegiatan sosial keagamaan.
    7. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT.
    8. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah.

  7. DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN PEMUDA & OLAHRAGA
    1. Menggairahkan pemuda dan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT .
    2. Melakukan usaha-usaha kaderisasi Pemuda dengan meningkatkan kegiatan, ketrampilan dan kerukunan pemuda atau generasi muda
    3. Mengkoordinir program bantuan sosial yang melibatkan pemuda.
    4. Bersama Ketua RT membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
    5. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan hari besar nasional.

  8. DEPAREMEN KETRENTAMAN DAN KEAMANAN
    1. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT.
    2. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
    3. Mengatur kendaraan yang bersifat insidential bila ada hajatan besar di lingkungan RT.
    4. Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan RW.
    5. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
    6. Mengkoordinir dan membentuk aturan pelaksanaan kegiatan SISKAMLING
    7. Membuat usulan penambahan dan pemeliharaan lampu jalan dan fasilitas keamanan.

  9. DEPARTEMEN PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN HIDUP
    1. Memberdayakan dan mensosialisasikan kepada seluruh warga tentang pentingnya menjaga lingkungan.
    2. Membuat agenda penghijauan lingkungan secara periodik.
    3. Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga.
    4. Melaksanakan penyemprotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung.
    5. Melaksanakan dan merencanakan perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga

Gresik, 02 Oktober 2014
Disahkan Pengurus RT
Ttd.
Romy Setyo Budi S. Psi
Ketua RT

Anggaran Rumah Tangga

Berikut merupakan Rumah Tangga RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia yang merupakan rangkaian dari Anggaran Dasar yang telah saya posting pada artikel sebelumnya (atau klik disini untuk melihat artikel tersebut).

Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

RUKUN TETANGGA 05 / RUKUN WARGA 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR

Nomor : 003/ART/WRG.RT/RT05.21/10.2014

  1. BIAYA ADMINITRASI
    Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi.

  2. KAS RT
    1. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat rutin RT.
    2. Besar kas RT pada awal kepengurusan sebesar Rp.4.463.167,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
    3. Penambahan kas RT diperoleh dari :
      • Iuran bulanan
      • Iuran bulanan bersifat wajib dan dibebankan kepada kepala keluarga.
      • Besaran iuran bulanan diputuskan dalam rapat RT.
      • Jimpitan siskamling
        Jimpitan siskamling bersifat wajib yang besaran dan mekanismenya diatur dalam rapat RT.
      • Donasi
      • Denda

  3. PENGURUSAN ADMINITRASI
    1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
    2. Pengurusan administrasi dilakukan oleh yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan kecuali ada halangan dan dianjurkan membawa identitas diri KTP dan KK).
    3. Pengurusan Adminstrasi tidak dipungut biaya apapun/gratis.

  4. DANA SOSIAL WARGA
    1. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
    2. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial dengan besaran sukarela dari warga diantaranya:
      • Melahirkan/Bersalin,
      • Sakit Rawat Inap, atau
      • Meninggal Dunia

  5. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
    1. Setiap warga RT 05 memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan seperti ; sound system, lampu, tikar dll.
    2. Setiap warga RT 05 wajib menanam penghijauan dan menjaga, agar fasilitas lingkungan hidup terawat dengan baik.

  6. PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
    1. Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akar tunggang yang dapat merusak tepian got dan pipa air.
    2. Warga yang melakukan renovasi dll diwajibkan melapor secara lisan / tertulis tentang waktu / lamanya dan hal – hal yang sekiranya mengganggu tetangga sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga dan membersihkan kembali sisa bekas sampahnya.

  7. RUMAH KOSONG DAN KONTRAKAN
    1. Pekarangan, rumah kosong, diharapkan selalu dijaga kebersihannya agar tidak menjadi sarang penyakit dan ketua RT berhak untuk mengingatkanya.
    2. Rumah kontrakan dikenakan iuran bulanan RT dan pembayarannya disetor ke bendahara RT.
    3. Rumah kosong atau tidak dihuni dikenakan iuran tahunan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    4. Jika terjadi transaksi jual beli rumah, maka diwajibkan mengisi kas RT minimal Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

  8. LAIN – LAIN
    Hal – hal yang belum di atur dalam ART ini akan di bahas dalam rapat RT.


Gresik, 02 Oktober 2014

Disusun Oleh,
Ketua RT
Ttd.
Romy Setyo Budi, S. Psi
Mengetahui,
Ketua RW
Ttd.
Sugihartono

Mengesahkan,
Kepala Desa Suci
Ttd.
___________________________


Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.

Anggaran Dasar

Berikut merupakan Anggaran Dasar RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia.

Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.




ANGGARAN DASAR



RUKUN TETANGGA 05 / RUKUN WARGA 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR
Nomor : 002/ADART/WRG.RT/RT.05.21/10.2014

PENDAHULUAN

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Tetangga 05, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berhimpun dalam satu wadah organisasi RT dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
LANDASAN DASAR

PASAL 1
LANDASAN DASAR

Landasan Dasar RT 05 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II
VISI DAN MISI

PASAL 2
VISI

Mewujudkan kerukunan, ketertiban, kenyamanan dan gotong royong dalam bertetangga.

PASAL 3
MISI

  1. Meningkatkan silaturahmi antar warga.
  2. Mengutamakan musyawarah mufakat.
  3. Mendahulukan asas kekeluargaan dalam semua aspek kegiatan RT.
  4. Meningkatkan partisipasi warga dalam berbagai kegiatan RT.
  5. Menggunakan aspek pemerataan dalam kepengurusan RT.

BAB III
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

PASAL 4
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

  1. RT 05 berada dibawah RW 21 berkedudukan di Jalan Ruby V Perumahan Pondok Permata Suci Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik - Jawa Timur.
  2. Warga RT 05 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 05, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak dengan ber KTP/KK.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

PASAL 5
HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 05 yang bisa dipertanggung jawabkan.
  2. Setiap warga berhak mengikuti kegiatan–kegiatan dilingkungan RT 05.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.

PASAL 6
KEWAJIBAN WARGA

  1. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman.
  2. Setiap warga berkewajiban membayar segala iuran yang telah menjadi ketetapan bersama.
  3. Setiap warga berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT sesuai ketentuan yang ada.
  4. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
  5. Setiap warga berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 05/RW 21.
  6. Setiap warga diwajibkan mengikuti kegiatan siskamling dan kerja bakti, jika berhalangan hadir harus ijin kepada ketua RT atau pengurusnya.

PASAL 7
PERSELISIHAN ANTAR WARGA

Perselisihan antar warga diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan. Jika tidak menemukan titik temu, maka diupayakan mediasi oleh pengurus RT. Jika tidak juga terselesaikan , maka akan diselesaikan ketingkat lebih tinggi.

BAB V
MUSYAWARAH


PASAL 8
MUSYAWARAH WARGA

  1. Musyawarah warga adalah Kekuasaan Tertinggi
  2. Hasil musyawarah warga wajib dipatuhi dan wajib dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
  3. Musyawarah warga merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
  4. Musyawarah warga diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
  5. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.

PASAL 9
MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI
PERGANTIAN PENGURUS

PASAL 10
MASA JABATAN PENGURUS

Masa kepengurusan RT adalah habis setelah 3(Tiga) tahun.

PASAL 11
TAHAPAN PERGANTIAN PENGURUS

  1. Pembentukan panitia pemilihan oleh ketua RT.
  2. Panitia terbentuk menetapkan Tata Tertib dan jadwal pelaksanaan pemilihan.
  3. Berdasarkan jadwal panitia melaksanakan pemilihan.
  4. Hasil pemilihan ditetapkan dalam Berita Acara pemilihan.
  5. Panitia pemilihan memfasilitasi serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
  6. Pembubaran panitia pemilihan dilakukan oleh pengurus baru.

BAB VII
KEPENGURUSAN


PASAL 12
KOMPOSISI PENGURUS

Komposisi pengurus adalah terdiri dari :
  1. Pengurus Harian.
    Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Sedangkan penentuan wakil masing-masing pengurus harian di putuskan oleh ketua RT dan disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Pengurus Departemen.
    Komposisi susunan Pengurus Departemen ditentukan oleh ketua RT dan di sesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Pengurus PKK.
    Komposisi susunan Pengurus PKK secara independen ditentukan oleh rapat PKK tersendiri.
  4. Pengurus Karang Taruna.
    Komposisi susunan Pengurus Karang Taruna secara independen ditentukan oleh rapat Karang Taruna tersendiri.

PASAL 13
PENGUNDURAN DIRI PENGURUS RT

Pengunduran diri pengurus RT, diperbolehkan jika:
  1. Pindah tempat tinggal diluar wilayah RT 05.
  2. Dicabut hak pilihnya.
  3. Melanggar atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan Warga.
  4. Sakit yang menyebabkan tidak bisa menjalankan tugas sebagai pengurus.


PASAL 14
MEMULAI MASA JABATAN PENGURUS RT BARU

Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
  1. Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga berkas - berkas RT dan inventaris RT.
  2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

PASAL 15
KETENTUAN PENGURUS RT

  1. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
  2. Anggota kepengurasan bertugas berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
  4. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
  5. Pengurus harian wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.

PASAL 16
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT

Tugas dan tanggung jawab pengurus RT ditentukan oleh ketua RT yang disepakati oleh rapat warga yang diatur dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
TATA TERTIB WARGA


PASAL 17
FUNGSI TATA TERTIB

Fungsi Tata Tertib warga adalah mengatur segala sendi kehidupan warga dalam bermasyarakat.

PASAL 18
PENYUSUNAN TATA TERTIB

Tata Tertib disusun oleh ketua RT untuk diketahui dan disepakati oleh warga yang diatur dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 19
PELAKSANAAN TATA TERTIB

Tata Tertib wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh warga dalam kehidupan bermasyarakat.

BAB IX
INVENTARIS RT


PASAL 20
INVENTARIS RT

  1. Inventaris RT adalah barang atau material yang mempunyai nilai guna yang secara berkala bisa digunakan atau di manfaatkan oleh warga yang berdiri sendiri dan tidak bergantung dengan barang atau material lain.
  2. Pengadaan dan penjualan Inventaris harus disetujui oleh rapat warga yang diupayakan secara mufakat.
  3. Pemeliharaan Inventaris yang bersifat material dibiayakan menggunakan kas RT.

BAB X
KEGIATAN SOSIAL


PASAL 21
SISKAMLING

  1. Siskamling adalah kegiatan sosial warga untuk menumbuh kembangkan sikap mental serta meningkatkan kepekaan masyarakat dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan RT.
  2. Siskamling adalah kegiatan sosial yang bersifat wajib diselenggarakan oleh RT.
  3. Jadwal dan ketentuan pelaksanaan siskamling diatur oleh Departemen terkait dalam kepengurusan RT dan diketahui oleh warga.

PASAL 22
KERJA BHAKTI

  1. Kerja Bhakti adalah suatu bentuk kegiatan bersama anggota suatu masyarakat untuk menyelesaikan suatu proyek yang dianggap berguna untuk kepentingan umum.
  2. Kerja Bhakti bersifat wajib untuk warga yang diatur dalam Tata Tertib, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Kerja Bhakti dilaksanakan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan
  4. Dalam pelaksanaan Kerja Bhakti warga mendapatkan undangan minimal 2 ( dua ) hari sebelumnya bisa melalui media surat atau SMS.

PASAL 23
KEGIATAN MEMPERINGATI HARI BESAR NASIONAL DAN KEAGAMAAN

  1. Kegiatan memperingati hari besar nasional dan keagamaan adalah kegiatan yang bertujuan mempererat kerukunan antar warga dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
  2. Kegiatan memperingati hari besar nasional dan keagamaan diselenggarakan oleh panitia kegiatan yang dibentuk melalui rapat warga.
  3. Kegiatan memperingati hari besar nasional dan keagamaan bersifat inisiatif warga.

BAB XI
KEANGGOTAAN RW


PASAL 24
KEPATUHAN

Berkenaan dengan kedudukan RT merupakan anggota RW maka seluruh warga wajib patuh dan taat terhadap Tata Tertib, Anggaran Dasar, Dan Anggaran Rumah Tangga RW yang berhubungan dengan partisipasi warga RT.

BAB XII
P E N U T U P


PASAL 25
P E N U T U P

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.

Gresik, 02 Oktober 2014

Disusun Oleh,
Ketua RT
Ttd.
Romy Setyo Budi, S. Psi
Mengetahui,
Ketua RW
Ttd.
Sugihartono

Mengesahkan,
Kepala Desa Suci
Ttd.
___________________________


Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.

Perkenalan dan Selamat Datang

Blog ini dibuat untuk mempermudah komunikasi antar Warga di RT 05/RW 21 Perum. Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Jawa Timur, Indonesia.

Berikut adalah lokasi yang dilihat di Google Map.


Semoga bermanfaat.
Aamiin.