Sabtu, 09 Mei 2015

Anggaran Dasar

Berikut merupakan Anggaran Dasar RT: 05/RW: 21 Perumahan Pondok Permata Suci, Desa: Suci, Kecamatan: Manyar, Kabupaten: Gresik, Propinsi: Jawa Timur, Indonesia.

Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.




ANGGARAN DASAR



RUKUN TETANGGA 05 / RUKUN WARGA 21
RUBY V – PERUM. PONDOK PERMATA SUCI
DESA SUCI, KEC. MANYAR, KAB. GRESIK – JAWA TIMUR
Nomor : 002/ADART/WRG.RT/RT.05.21/10.2014

PENDAHULUAN

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Tetangga 05, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berhimpun dalam satu wadah organisasi RT dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
LANDASAN DASAR

PASAL 1
LANDASAN DASAR

Landasan Dasar RT 05 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II
VISI DAN MISI

PASAL 2
VISI

Mewujudkan kerukunan, ketertiban, kenyamanan dan gotong royong dalam bertetangga.

PASAL 3
MISI

  1. Meningkatkan silaturahmi antar warga.
  2. Mengutamakan musyawarah mufakat.
  3. Mendahulukan asas kekeluargaan dalam semua aspek kegiatan RT.
  4. Meningkatkan partisipasi warga dalam berbagai kegiatan RT.
  5. Menggunakan aspek pemerataan dalam kepengurusan RT.

BAB III
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

PASAL 4
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

  1. RT 05 berada dibawah RW 21 berkedudukan di Jalan Ruby V Perumahan Pondok Permata Suci Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik - Jawa Timur.
  2. Warga RT 05 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 05, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak dengan ber KTP/KK.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

PASAL 5
HAK WARGA

  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 05 yang bisa dipertanggung jawabkan.
  2. Setiap warga berhak mengikuti kegiatan–kegiatan dilingkungan RT 05.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.

PASAL 6
KEWAJIBAN WARGA

  1. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman.
  2. Setiap warga berkewajiban membayar segala iuran yang telah menjadi ketetapan bersama.
  3. Setiap warga berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT sesuai ketentuan yang ada.
  4. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
  5. Setiap warga berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 05/RW 21.
  6. Setiap warga diwajibkan mengikuti kegiatan siskamling dan kerja bakti, jika berhalangan hadir harus ijin kepada ketua RT atau pengurusnya.

PASAL 7
PERSELISIHAN ANTAR WARGA

Perselisihan antar warga diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan. Jika tidak menemukan titik temu, maka diupayakan mediasi oleh pengurus RT. Jika tidak juga terselesaikan , maka akan diselesaikan ketingkat lebih tinggi.

BAB V
MUSYAWARAH


PASAL 8
MUSYAWARAH WARGA

  1. Musyawarah warga adalah Kekuasaan Tertinggi
  2. Hasil musyawarah warga wajib dipatuhi dan wajib dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
  3. Musyawarah warga merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
  4. Musyawarah warga diadakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
  5. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.

PASAL 9
MUSYAWARAH PENGURUS

  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI
PERGANTIAN PENGURUS

PASAL 10
MASA JABATAN PENGURUS

Masa kepengurusan RT adalah habis setelah 3(Tiga) tahun.

PASAL 11
TAHAPAN PERGANTIAN PENGURUS

  1. Pembentukan panitia pemilihan oleh ketua RT.
  2. Panitia terbentuk menetapkan Tata Tertib dan jadwal pelaksanaan pemilihan.
  3. Berdasarkan jadwal panitia melaksanakan pemilihan.
  4. Hasil pemilihan ditetapkan dalam Berita Acara pemilihan.
  5. Panitia pemilihan memfasilitasi serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
  6. Pembubaran panitia pemilihan dilakukan oleh pengurus baru.

BAB VII
KEPENGURUSAN


PASAL 12
KOMPOSISI PENGURUS

Komposisi pengurus adalah terdiri dari :
  1. Pengurus Harian.
    Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Sedangkan penentuan wakil masing-masing pengurus harian di putuskan oleh ketua RT dan disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Pengurus Departemen.
    Komposisi susunan Pengurus Departemen ditentukan oleh ketua RT dan di sesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Pengurus PKK.
    Komposisi susunan Pengurus PKK secara independen ditentukan oleh rapat PKK tersendiri.
  4. Pengurus Karang Taruna.
    Komposisi susunan Pengurus Karang Taruna secara independen ditentukan oleh rapat Karang Taruna tersendiri.

PASAL 13
PENGUNDURAN DIRI PENGURUS RT

Pengunduran diri pengurus RT, diperbolehkan jika:
  1. Pindah tempat tinggal diluar wilayah RT 05.
  2. Dicabut hak pilihnya.
  3. Melanggar atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan Warga.
  4. Sakit yang menyebabkan tidak bisa menjalankan tugas sebagai pengurus.


PASAL 14
MEMULAI MASA JABATAN PENGURUS RT BARU

Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
  1. Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga berkas - berkas RT dan inventaris RT.
  2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

PASAL 15
KETENTUAN PENGURUS RT

  1. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
  2. Anggota kepengurasan bertugas berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
  4. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
  5. Pengurus harian wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.

PASAL 16
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT

Tugas dan tanggung jawab pengurus RT ditentukan oleh ketua RT yang disepakati oleh rapat warga yang diatur dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
TATA TERTIB WARGA


PASAL 17
FUNGSI TATA TERTIB

Fungsi Tata Tertib warga adalah mengatur segala sendi kehidupan warga dalam bermasyarakat.

PASAL 18
PENYUSUNAN TATA TERTIB

Tata Tertib disusun oleh ketua RT untuk diketahui dan disepakati oleh warga yang diatur dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 19
PELAKSANAAN TATA TERTIB

Tata Tertib wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh warga dalam kehidupan bermasyarakat.

BAB IX
INVENTARIS RT


PASAL 20
INVENTARIS RT

  1. Inventaris RT adalah barang atau material yang mempunyai nilai guna yang secara berkala bisa digunakan atau di manfaatkan oleh warga yang berdiri sendiri dan tidak bergantung dengan barang atau material lain.
  2. Pengadaan dan penjualan Inventaris harus disetujui oleh rapat warga yang diupayakan secara mufakat.
  3. Pemeliharaan Inventaris yang bersifat material dibiayakan menggunakan kas RT.

BAB X
KEGIATAN SOSIAL


PASAL 21
SISKAMLING

  1. Siskamling adalah kegiatan sosial warga untuk menumbuh kembangkan sikap mental serta meningkatkan kepekaan masyarakat dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan RT.
  2. Siskamling adalah kegiatan sosial yang bersifat wajib diselenggarakan oleh RT.
  3. Jadwal dan ketentuan pelaksanaan siskamling diatur oleh Departemen terkait dalam kepengurusan RT dan diketahui oleh warga.

PASAL 22
KERJA BHAKTI

  1. Kerja Bhakti adalah suatu bentuk kegiatan bersama anggota suatu masyarakat untuk menyelesaikan suatu proyek yang dianggap berguna untuk kepentingan umum.
  2. Kerja Bhakti bersifat wajib untuk warga yang diatur dalam Tata Tertib, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Kerja Bhakti dilaksanakan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan
  4. Dalam pelaksanaan Kerja Bhakti warga mendapatkan undangan minimal 2 ( dua ) hari sebelumnya bisa melalui media surat atau SMS.

PASAL 23
KEGIATAN MEMPERINGATI HARI BESAR NASIONAL DAN KEAGAMAAN

  1. Kegiatan memperingati hari besar nasional dan keagamaan adalah kegiatan yang bertujuan mempererat kerukunan antar warga dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
  2. Kegiatan memperingati hari besar nasional dan keagamaan diselenggarakan oleh panitia kegiatan yang dibentuk melalui rapat warga.
  3. Kegiatan memperingati hari besar nasional dan keagamaan bersifat inisiatif warga.

BAB XI
KEANGGOTAAN RW


PASAL 24
KEPATUHAN

Berkenaan dengan kedudukan RT merupakan anggota RW maka seluruh warga wajib patuh dan taat terhadap Tata Tertib, Anggaran Dasar, Dan Anggaran Rumah Tangga RW yang berhubungan dengan partisipasi warga RT.

BAB XII
P E N U T U P


PASAL 25
P E N U T U P

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.

Gresik, 02 Oktober 2014

Disusun Oleh,
Ketua RT
Ttd.
Romy Setyo Budi, S. Psi
Mengetahui,
Ketua RW
Ttd.
Sugihartono

Mengesahkan,
Kepala Desa Suci
Ttd.
___________________________


Atau bisa download softcopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dalam format PDF dengan klik disini.

1 komentar: