Minggu, 24 Mei 2015

Poin-Poin Penting eFaktur 2015

Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan eFaktur 2015 adalah:
  • Sertifikat digital sebagai pengganti otorisasi direktur/penanggungjawab termasuk tanda tangan
  • Jatah faktur dapat diminta secara online
  • Per juli 2015 seluruh PKP di Jawa-Bali sudah harus menggunakan E-Faktur
  • Pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT masa PPN (csv) harus menggunakan aplikasi e-faktur
  • Keterangan lebih lanjut silahkan baca “FAQ e-Faktur.pdf” (terlampir dalam cd) atau hubungi seksi pelayanan dan konsultasi.
Artikel ini dikutip dari Sosialisasi e-Faktur Pajak 2015, dan bisa di download file Presentasinya di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar