- Sertifikat digital sebagai pengganti otorisasi direktur/penanggungjawab termasuk tanda tangan
- Jatah faktur dapat diminta secara online
- Per juli 2015 seluruh PKP di Jawa-Bali sudah harus menggunakan E-Faktur
- Pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT masa PPN (csv) harus menggunakan aplikasi e-faktur
- Keterangan lebih lanjut silahkan baca “FAQ e-Faktur.pdf” (terlampir dalam cd) atau hubungi seksi pelayanan dan konsultasi.
Blog Resmi RT 05 RW 21 Desa Suci, Kec. Manyar, Gresik - Jawa Timur
Minggu, 24 Mei 2015
Poin-Poin Penting eFaktur 2015
Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan eFaktur 2015 adalah:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar